Langsung ke konten utama

Bawaslu Lanny Jaya Ingatkan ASN dan Anak Larang Ikut Kampanye Bisa Dipindana

Ketua Bawaslu Lanny Jaya Dujan Kogoya,- Jubi/doc pribadi

Jayapura, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya mengingatkan para pasangan calon kepala daerah tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara atau (ASN), kepala kampung dan anak dibawah umur dalam aktivitas kampanye

Ketua Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya Dujan Kogoya mengatakan  para pasangan calon kepala daerah bersama tim pendukung agar mewajibkan pada ketentuan larangan-larangan dalam masa kampanye.

"Tidak boleh libatkan anak dibawah umur dalam kampanye, dan ASN serta kepala kampung/ kepada desa yang terlibat langsung dalam tim kampanye. Larangan misalnya mengangkat tangan bentuk mendukung paslon, mengunakan kendaraan dinas dilarang," ujar Kogoya kepada Wartawan melalui via WhatsApp di Kota Jayapura, Rabu (2/10/2024).

Larangan tersebut sesuai ketentuan pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan larangan serupa pada Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Undang-undang tersebut melarang anak dibawah umur yang terlibat dalam kampanye serta mengunakan alat peraga kampanye atau (APK).

" Kami himbau kepada tiga paslon dan timnya memperhatikan zona kampanye sesuai yang sudah ditentukan KPU supaya itu tidak ketabrakan waktu antara sesama Paslon," katanya.

Kogoya mengatakan, Bawaslu berharap para paslon bersama timnya agar memperhatikan zona kampanye yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum atau KPU, untuk menjaga kelancaran tahapan pilkada pada 2024.

Kogoya menegaskan ktivitas kampanye tidak diperbolehkan untuk melakukan di alaman Gedung Ibadah, Sekolah, dan tempat pelayanan kesehatan. Sebelum paslon menggelar kampanye terlebih dahulu menyurati kepada Polresta Lanny Jaya agar pihaknya mengetahui bahwa ada pelaksanaan kampanye dari salah satu paslon bersama tim dan partai pengusung.

" Itu supaya ada pengamanan dari pihak keamanan untuk menertibkan lalu lintas sekaligus menjaga antisipasi yang menggangu jalannya kampanye. Dalam kampanye pun tidak boleh berorasi yang berbelit-belit  hanya menjatuhkan Paslon lain itu dilarang," kata Kogoya.

Ketua KPU Lanny Jaya Aminastri Kogoya mengatakan mengenai beberapa larangan dalam masa kampanye pihaknya sudah menyampaikan pada deklarasi kampanye di Lapangan Ampera Tiom, Kabupaten Lanny Jaya pada 25 September 2024 lalu.

" Sebatas Himbauan dari KPU saya sudah sampaikan pada saat deklarasi kampanye damai tanggal 25 September 2024 di tiom," kata Kogoya.

Sehingga diharapkan para paslon bersama timnya agar mematuhi peraturan yang sudah ditentukan KPU guna menjaga kebersihan kampanye. (*) 


Postingan populer dari blog ini

Sejumlah PPD, dan PPS desak KPU Nduga segera cairkan hak sebagai penyelenggara

  Sejumlah PPD dan PPS saat menggelar jumpa pers di Kota Jayapura Papua pada Sabtu (1/2/2025) Jayapura, Kumu- Sejumlah Panitia Penyelenggara Distrik (PPD), dan Panitia Pemungutan Suara atau (PPS), di kabupaten Nduga Papua Pengunungan, mendesak Komisi Pemilihan Umum KPU setempat untuk segera dibayarkan hak-hak mereka " Tanggungjawab kami sudah melaksanakan dengan baik tanpa terjadi konflik, namun KPU Nduga belum transparansi hak kami 32 Distrik. Hari ini kami sampaikan KPU segera dibayarkan operasional PPD dan PPS dengan uang honor kami di bulan Desember 2024 dan Januari 2025 ," ujar ketua PPD distrik Iniye Lepania Doronggi saat menggelar konferensi pers di kota Jayapura pada Sabtu (1/2/2025)  Doronggi menjelaskan, sejak mulai proses pilkada 2024 berjalan lancar dan aman, sehingga KPU setempat mendapatkan penghargaan dari KPU Provinsi Papua Pengunungan dan KPU RI yang merupakan salah satu terlaksana pilkada tanpa konflik di daerah tersebut. " Dapat penghargaan ini atas k...

Empat pemain PSBS Biak kunjungi di Uncen

  Empat pemain PSBS Biak berfoto bersama pihak dosen fakultas Keolahragaan Uncen, pada Kamis (23/1/2025) Jayapura, Kumu- Empat pemain PSBS Biak melakukan kunjungan di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Cenderawasih (UNCEN) pada Kamis (23/1/2025).  Empat pemain PSBS yang mengunjungi tersebut adalah Jeam Kelly Sroyer (striker), pemain asal Indonesia, Febrianto Uopmabin (wing kiri), pemain sepak bola asal Indonesia, Abel Arganaraz (striker), pemain sepak bola asal Argentina, dan M Tahir (gelandang). Pantauan media inj, di lokasi terlihat suasana dalam kunjungan tersebut berlangsung sangat meriah. Empat pemain PSBS Biak, disambut oleh sejumlah mahasiswa serta dosen FIK. Menariknya lagi dalam kunjungan tersebut dilakukan sesi tanya jawab dengan pemberian hadiah tiket gratis untuk nonton bola di lapangan stadion Lukas Enembe, PSBS Biak melakukan PSS Semarang, di Kabupaten Jayapura, Papua, berlangsung pada ( 26/1/2025) mendatang   Dekan FIK Uncen, Tri Setyo Guntoro m...

Asrama Putra Lanny Jaya, Gelar Diskusi Revisi RUU TNI Dinilai Membungkam Ruang Demokrasi

  Usai setelah diskusi berfoto bersama narasumber dan mahasiswa di Aula Asrama Putra Lanny Jaya.— Kumumedia.com Jayapura, Kumumedia.com — Asrama Mahasiswa Putra Lanny Jaya (AMP-LJ) di Kota studi Jayapura, Papua, mengadakan diskusi dengan mengusung tema, " Dampak Revisi UUD Nomor 34 Tahun 2024 RUU TNI."  Diskusi yang dimoderatori oleh Warlbho T. Wanimbo, dihadiri dua narasumber yakni, mantan anggota DPR Papua Nioluen Kotouki, dan Ketua Wilayah Baptis Tabi, Patinus Wenda, berlangsung di Aula Asrama Putra Lanny Jaya, Jl. Perumnas III, Kamwolker Waena, distrik Heram, Kota Jayapura, pada Selasa (1/4/2025). Diskusi ini diadakan sebab pada Kamis (20/3/2025) di Jakarta oleh DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia  Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan 4 pasal yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit...