Langsung ke konten utama

IPMAMI Tolak Sosialisasi MBG Badan Gizi Nasional di Mimika

 

Mahasiswa yang tergabung dalam IPMAMI di Kota studi Jayapura Papua. 



Jayapura, Kumu- Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika atau (IPMAMI) Kota studi Jayapura menyatakan menolak pelaksanaan sosialisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan Badan Gizi Nasional di kabupaten Mimika, Papua Tengah pada 10 Maret 2025


“ Kami sebagai bagian dari mahasiswa yang peduli terhadap kesejahteraan generasi penerus, kami dengan tegas menolak pelaksanaan sosialisasi (MBG) yang dilakukan Badan Gizi Nasional di Kabupaten Mimika. Kami minta kepada pemerintah untuk lebih memprioritaskan penerapan program Pendidikan Gratis di seluruh wilayah Papua,” ujar sekretaris IPMAMI Banianus Jawame, di Kota Jayapura, Papua pada Rabu (12/3/2025)


Jawame mencontohkan, sehubungan dengan implementasi program MBG di Papua, para pelajar SD,SMP,SMA/SMK melakukan aksi penolakan di berbagai kabupaten/kota di Papua, yakni Nabire, Yahukimo, Wamena, Timika, Jayapura, dan Kota Jayapura. Penolakan tersebut karena pihaknya ingin agar Pendidikan geratis ketimbang MBG.


“ Program Pendidikan gratis [harus] diberikan secara gratis, sebagai bagian dari hak dasar yang harus dipenuhi oleh Negara Indonesia. Kami meyakini bahwa pendidikan yang berkualitas akan memberikan dampak yang lebih besar dalam membangun generasi Papua yang memiliki daya saing dankompetensi yang tinggi, baik di tingkat nasional maupun global,” ujarnya.


Jawame mengatakan pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 1945 Pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.


Ketua IPMAMI Jayapura, Nigirukpilik Uamang mengatakan, jika MBG benar-benar akan diimplementasikan di Mimika bahwa pihaknya menolak termasuk pelibatan aparat militer dalam pelaksanaannya. 


“ Hal ini didasarkan pada pengalaman masyarakat, pelajar, dan mahasiswa di Papua yang telah mengalami trauma akibat keterlibatan TNI-Polri di berbagai kebijakan sosial di masa lalu. Sehingga pengalaman ini telah menimbulkan ketidakpercayaan terhadap aparat militer dalam pelaksanaan program-program sosial,” ujarnya.


Sehingga, pihaknya memintah badan gizi nasional tidak lagi melibatkan aparat militer Indonesia dalam pelaksanaan program MBG dapat terlaksana dengan lancar dan diterima dengan baik oleh masyarakat.


Ia mengatakan, MBG itu benar-benar merupakan program prioritas Presiden,diharapkan implementasinya harus dilakukan melalui pemerintah daerah, sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


“ Penyaluran bantuan juga sebaiknya dipercayakan kepada pengusaha lokal, yang tidak hanya dapat mempercepat distribusi bantuan tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal. Dengan demikian, manfaat dari program ini agar dapat dirasakan oleh seluruh pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha lokal di Papua,” ujarnya


Pelaksanaan MBG diharapkan pemerintah mempertimbangkan kembali sebab agar pemenuhan hak dasar masyarakat, terutama dalam sektor pendidikan yang menjadi landasan penting bagi kemajuan generasi di Papua

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejumlah PPD, dan PPS desak KPU Nduga segera cairkan hak sebagai penyelenggara

  Sejumlah PPD dan PPS saat menggelar jumpa pers di Kota Jayapura Papua pada Sabtu (1/2/2025) Jayapura, Kumu- Sejumlah Panitia Penyelenggara Distrik (PPD), dan Panitia Pemungutan Suara atau (PPS), di kabupaten Nduga Papua Pengunungan, mendesak Komisi Pemilihan Umum KPU setempat untuk segera dibayarkan hak-hak mereka " Tanggungjawab kami sudah melaksanakan dengan baik tanpa terjadi konflik, namun KPU Nduga belum transparansi hak kami 32 Distrik. Hari ini kami sampaikan KPU segera dibayarkan operasional PPD dan PPS dengan uang honor kami di bulan Desember 2024 dan Januari 2025 ," ujar ketua PPD distrik Iniye Lepania Doronggi saat menggelar konferensi pers di kota Jayapura pada Sabtu (1/2/2025)  Doronggi menjelaskan, sejak mulai proses pilkada 2024 berjalan lancar dan aman, sehingga KPU setempat mendapatkan penghargaan dari KPU Provinsi Papua Pengunungan dan KPU RI yang merupakan salah satu terlaksana pilkada tanpa konflik di daerah tersebut. " Dapat penghargaan ini atas k...

Empat pemain PSBS Biak kunjungi di Uncen

  Empat pemain PSBS Biak berfoto bersama pihak dosen fakultas Keolahragaan Uncen, pada Kamis (23/1/2025) Jayapura, Kumu- Empat pemain PSBS Biak melakukan kunjungan di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Cenderawasih (UNCEN) pada Kamis (23/1/2025).  Empat pemain PSBS yang mengunjungi tersebut adalah Jeam Kelly Sroyer (striker), pemain asal Indonesia, Febrianto Uopmabin (wing kiri), pemain sepak bola asal Indonesia, Abel Arganaraz (striker), pemain sepak bola asal Argentina, dan M Tahir (gelandang). Pantauan media inj, di lokasi terlihat suasana dalam kunjungan tersebut berlangsung sangat meriah. Empat pemain PSBS Biak, disambut oleh sejumlah mahasiswa serta dosen FIK. Menariknya lagi dalam kunjungan tersebut dilakukan sesi tanya jawab dengan pemberian hadiah tiket gratis untuk nonton bola di lapangan stadion Lukas Enembe, PSBS Biak melakukan PSS Semarang, di Kabupaten Jayapura, Papua, berlangsung pada ( 26/1/2025) mendatang   Dekan FIK Uncen, Tri Setyo Guntoro m...

Asrama Putra Lanny Jaya, Gelar Diskusi Revisi RUU TNI Dinilai Membungkam Ruang Demokrasi

  Usai setelah diskusi berfoto bersama narasumber dan mahasiswa di Aula Asrama Putra Lanny Jaya.— Kumumedia.com Jayapura, Kumumedia.com — Asrama Mahasiswa Putra Lanny Jaya (AMP-LJ) di Kota studi Jayapura, Papua, mengadakan diskusi dengan mengusung tema, " Dampak Revisi UUD Nomor 34 Tahun 2024 RUU TNI."  Diskusi yang dimoderatori oleh Warlbho T. Wanimbo, dihadiri dua narasumber yakni, mantan anggota DPR Papua Nioluen Kotouki, dan Ketua Wilayah Baptis Tabi, Patinus Wenda, berlangsung di Aula Asrama Putra Lanny Jaya, Jl. Perumnas III, Kamwolker Waena, distrik Heram, Kota Jayapura, pada Selasa (1/4/2025). Diskusi ini diadakan sebab pada Kamis (20/3/2025) di Jakarta oleh DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia  Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan 4 pasal yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit...