Surat Pemanggilan DKPP terhadap KPU kabupaten Lanny Jaya, Papua Pengunungan
Jayapura, Kumumedia.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau (DKPP) telah memanggil Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pengunungan untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait atau saksi.
Pemanggilan sidang didasari Nomor: 824/PS.DKPP/SET-04/III/2025. Kepentingan sidang pemeriksaan, DKPP perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya
Dasar Hukum UUD Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 458 ayat (3) tentang Pemilihan umum. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
Pengaduan 290-P/L-DKPP/ VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara 268- PKE-DKPP/X/2024 atas nama Uranus Kogoya memberikan kuasa kepada Yosef Elepore dan Jimmy Buwana
KPU Lanny Jaya diminta untuk menghadap majelis sidang DKPP di Ruang Sidang Polda Provinsi Papua, Jl. Dr. Sam Ratulangi No.8, Bayangkara, distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua pada Jumat 11 April 2025 Pukul 09.00 WIT sebagai Pihak Teradu.
Berikut surat pemanggilan DKPP kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya setelah beredar di berbagai group hiingga Kumumedia.com turunkan informasi. (*)
Komentar
Posting Komentar