Pilkada 2024, DKPP Panggil KPU Kabupaten Lanny Jaya


Surat Pemanggilan DKPP terhadap KPU kabupaten Lanny Jaya, Papua Pengunungan

 

Jayapura, Kumumedia.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau (DKPP) telah memanggil Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pengunungan untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait atau saksi.


Pemanggilan sidang didasari Nomor: 824/PS.DKPP/SET-04/III/2025. Kepentingan sidang pemeriksaan, DKPP perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya 


Dasar Hukum UUD Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 458 ayat (3) tentang Pemilihan umum. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara


Pengaduan 290-P/L-DKPP/ VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara 268- PKE-DKPP/X/2024 atas nama Uranus Kogoya memberikan kuasa kepada Yosef Elepore dan Jimmy Buwana


KPU Lanny Jaya diminta untuk menghadap majelis sidang DKPP di Ruang Sidang Polda Provinsi Papua, Jl. Dr. Sam Ratulangi No.8, Bayangkara, distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua pada Jumat 11 April 2025 Pukul 09.00 WIT sebagai Pihak Teradu.


Berikut surat pemanggilan DKPP kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya setelah beredar di berbagai group hiingga Kumumedia.com turunkan informasi. (*) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejumlah PPD, dan PPS desak KPU Nduga segera cairkan hak sebagai penyelenggara

Ketua DPRD Tolikara Resmi Menutup Sidang Paripurna

Empat pemain PSBS Biak kunjungi di Uncen