Langsung ke konten utama

Mahasiswa Lanny Jaya, Disoroti Untuk Menolak Tawaran Jual Tanah

 

Suasana diskusi publik di Aula Asrama Mahasiswa Putra Lanny Jaya, di Jayapura.


Jayapura, Kumumedia.com — Mahasiswa Lanny Jaya di Kota studi Jayapura disoroti untuk menjaga tanah dan hutan. Sebab tanah dan hutan merupakan investasi setiap generasi orang asli Papua atau (OAP), yang diwariskan dari orangtua leluhur mereka


Hal ini menyoroti Ketua Wilayah Baptis Tabi, Patinus Wenda, yang juga menjadi narasumber dalam diskusi yang digelar oleh Pengurus Asrama Mahasiswa Putra Lanny Jaya, di Kota studi Jayapura.


Diskusi ini digelar merupakan atas kegelisahan mahasiswa dengan adanya DPR RI, resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada Kamis 20 Maret 2025 lalu di Jakarta.


Revisi RUU tersebut dinilai tentu membungkam terhadap ruang demokrasi, dan mengeploitasi hutan hingga menempatkan militer mengisi di jabatan sipil


Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan 4 pasal yakni, Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 terkait tugas pokok TNI, Pasal 53 terkait usia pensiun prajurit, bahkan dalam pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.


Diskusi yang digelar pada Selasa, 1 April 2025 mengusung tema “ Dampak Revisi UUD Nomor 34 Tahun 2024 RUU TNI.” Dimoderatori Warlbho T. Wanimbo, menghadirkan dua narasumber yang berkompeten yakni, mantan anggota DPR Papua, Nioluen Kotouki, dan Ketua Wilayah Baptis Tabi, Patinus Wenda.


Ketua Wilayah Baptis Tabi, Patinus Wenda dalam penyampaian materinya mengatakan untuk generasi Papua diharap supaya serius belajar dan berjuang lebih keras agar keseriusan mereka menjadi banteng terakhir di daerahnya masing-masing


“ Catatan kami dari greja bahwa mahasiswa dan orangtuahnya harus mereka sadar mengenali latarbelakang dan budaya mereka tidak boleh menyangkal itu,” ujarnya


Menurutnya, revisi RUU memang tidak akan ada ruang bagi OAP sebab banyak dikirim TNI untuk menduduki di berbagai tempat di Papua. 


“ Tanah tidak boleh dijual dengan berbagai tawaran, dengan demikian, itu satu cara agar melakukan perlawanan untuk mempertahankan budaya, tanah, hutan dan tempat, tentu agar pergerakan orang dari luar ke Papua akan menjadi tidak ada ruang,” ujarnya



Mantan anggota DPR Papua, Nioluen Kotouki, mengatakan, setelah berdiskusi telah menyimpulkan bahwa revisi RUU memang untuk ruang demokrasi bagi warga negara Indonesia tetap ada terancam, sebab dilihat dari sisi kedudukan tugas dan fungsi TNI yang ditugaskan di 16 badan kementerian Nasional tetap berdampak 


“ Titik setelah kami berdiskusi tentu memang ruang demokrasi bagi warga negara lebih khusus masyarakat Papua akan tetap terancam. Maka MRP, DPR, dan pimpinan daerah di beberapa Provinsi di Papua diharapkan dampak positif dan negatif segera melakukan edukasi terhadap masyarakat,” katanya


Menurutnya, tentu atas dasar revisi RUU tersebut ada dampak positif dan negative terhadap warga negara Indonesia lebih khusus orang asli Papua terhadap hak-hak mereka akan membungkam. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejumlah PPD, dan PPS desak KPU Nduga segera cairkan hak sebagai penyelenggara

  Sejumlah PPD dan PPS saat menggelar jumpa pers di Kota Jayapura Papua pada Sabtu (1/2/2025) Jayapura, Kumu- Sejumlah Panitia Penyelenggara Distrik (PPD), dan Panitia Pemungutan Suara atau (PPS), di kabupaten Nduga Papua Pengunungan, mendesak Komisi Pemilihan Umum KPU setempat untuk segera dibayarkan hak-hak mereka " Tanggungjawab kami sudah melaksanakan dengan baik tanpa terjadi konflik, namun KPU Nduga belum transparansi hak kami 32 Distrik. Hari ini kami sampaikan KPU segera dibayarkan operasional PPD dan PPS dengan uang honor kami di bulan Desember 2024 dan Januari 2025 ," ujar ketua PPD distrik Iniye Lepania Doronggi saat menggelar konferensi pers di kota Jayapura pada Sabtu (1/2/2025)  Doronggi menjelaskan, sejak mulai proses pilkada 2024 berjalan lancar dan aman, sehingga KPU setempat mendapatkan penghargaan dari KPU Provinsi Papua Pengunungan dan KPU RI yang merupakan salah satu terlaksana pilkada tanpa konflik di daerah tersebut. " Dapat penghargaan ini atas k...

Empat pemain PSBS Biak kunjungi di Uncen

  Empat pemain PSBS Biak berfoto bersama pihak dosen fakultas Keolahragaan Uncen, pada Kamis (23/1/2025) Jayapura, Kumu- Empat pemain PSBS Biak melakukan kunjungan di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Cenderawasih (UNCEN) pada Kamis (23/1/2025).  Empat pemain PSBS yang mengunjungi tersebut adalah Jeam Kelly Sroyer (striker), pemain asal Indonesia, Febrianto Uopmabin (wing kiri), pemain sepak bola asal Indonesia, Abel Arganaraz (striker), pemain sepak bola asal Argentina, dan M Tahir (gelandang). Pantauan media inj, di lokasi terlihat suasana dalam kunjungan tersebut berlangsung sangat meriah. Empat pemain PSBS Biak, disambut oleh sejumlah mahasiswa serta dosen FIK. Menariknya lagi dalam kunjungan tersebut dilakukan sesi tanya jawab dengan pemberian hadiah tiket gratis untuk nonton bola di lapangan stadion Lukas Enembe, PSBS Biak melakukan PSS Semarang, di Kabupaten Jayapura, Papua, berlangsung pada ( 26/1/2025) mendatang   Dekan FIK Uncen, Tri Setyo Guntoro m...

Asrama Putra Lanny Jaya, Gelar Diskusi Revisi RUU TNI Dinilai Membungkam Ruang Demokrasi

  Usai setelah diskusi berfoto bersama narasumber dan mahasiswa di Aula Asrama Putra Lanny Jaya.— Kumumedia.com Jayapura, Kumumedia.com — Asrama Mahasiswa Putra Lanny Jaya (AMP-LJ) di Kota studi Jayapura, Papua, mengadakan diskusi dengan mengusung tema, " Dampak Revisi UUD Nomor 34 Tahun 2024 RUU TNI."  Diskusi yang dimoderatori oleh Warlbho T. Wanimbo, dihadiri dua narasumber yakni, mantan anggota DPR Papua Nioluen Kotouki, dan Ketua Wilayah Baptis Tabi, Patinus Wenda, berlangsung di Aula Asrama Putra Lanny Jaya, Jl. Perumnas III, Kamwolker Waena, distrik Heram, Kota Jayapura, pada Selasa (1/4/2025). Diskusi ini diadakan sebab pada Kamis (20/3/2025) di Jakarta oleh DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia  Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan 4 pasal yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit...