Jayapura, Kumumedia.com— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau (Dindikbud) Kota Jayapura menggelar konsultasi Publik Peraturan Wali Kota Jayapura tentang cagar budaya Srobu, guna untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya
Plt. Sekda Kota Jayapura Evert Merauje mengatakan kawasan cagar budaya Srobu merupakan salah satu warisan bersejarah yang sangat penting bagi identitas dan perjalanan masyarakat di Kota Jayapura yang menyimpan nilai-nilai budaya, arkeologis dan sosial yang tinggi.
Menurutnya, keberadaan situs itu mencerminkan warisan bersejarah masyarakat Papua, khususnya dalam konteks perkembangan perbedaan di masa lampau, akan tetapi juga merupakan bagian dari jati diri lokal yang perlu dirawat dan dilestarikan bersama.
" Kurangnya regulasi yang jelas minimnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemeliharaan harta budaya kuno yang menjadi peradaban manusia awal yang mendiami Kota ini," ujar Merauje di Kota Jayapura, Papua pada Jumat (9/5/2025)
Untuk itu, konsultasi publik peraturan Wali Kota atau (Perwal) merupakan bentuk komitmen Pemkot Jayapura dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya.
" Tujuan dari peraturan ini agar memberikan landasan hukum dan arah kebijakan yang jelas bagi semua pihak dalam melindungi, menata, dan mengelola kawasan cagar budaya Srobu secara terpadu," ujarnya.
Merauje mengatakan, dalam rangka melestarikan cara budaya Srobu pemerintah Kota Jayapura memadang perlu untuk menertibkan suatu kebijakan yang komprehensif, partisipatif dan berkelanjutan.
Kepala Bidang atau (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan Kota Jayapura Grace Linda Yoku mengatakan perwal ini melindungi semua dalam pelestarian budaya
" Ini ada banyak kepentingan, yakni pendidikan, kesejahteraan masyarakat, akan tetapi juga itu sebagai satu aset bidang pariwisata, dimana orang datang melihat kondisi kawasan pelestarian budaya," ujarnya.
Menurutnya, kedepan orang Papua akan tahu asal mulanya, karena sampai sekarang sebagian orang Papua di Jayapura belum dari mana asal mereka. (*)
Komentar
Posting Komentar